X-gan - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Agung se-ASEAN mendeklarasikan 11 cara memperbaiki lembaga pengadilan di wilayah ASEAN. Nantinya, rekomendasi ini akan dijadikan acuan dalam membangun integritas pada sektor hukum secara internasional.
"Para peserta mengedepankan diskusi tentang reformasi berbasis integritas dalam sistem yudisial di wilayah Asia Tenggara," kata Ketua MA, Harifin Tumpa.
Hal ini disampaikan usai penutupan pertemuan Ketua MA dan Hakim Agung Se-ASEAN yang bertajuk "Integritas Yudisial di Asia Tenggara: Reformasi Yudisial Berdasarkan Integritas" di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/01/2012).
Menurut Harifin, pertemuan tersebut berfokus pada standar internasional integritas pada sektor hukum. Selain itu, juga sesuai dengan Artikel 11 Konferensi PBB Melawan Korupsi dan Prinsip Bangalore serta selaras dengan mekanisme dari institusi yang melakukan pengawasan akuntabilitas eksternal.
"Dalam hal ini keterlibatan Komisi Yudisial, lembaga negara antikorupsi, media, dan lembaga swadaya masyaralat," tambah Harifin.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 8 negara ASEAN dan 6 negara Asia Pasifik. Negera-negara tersebut yaitu Afghanistan, Bangladesh, India, Indonesia, Filipina, Malaysia, Myanmar, Srilanka, Laos, Singapura, Thailand, Timor Leste, Nepal, serta mengundang perwakilan Australia, Belanda, China, Jerman, dan New Zealand.
11 rekomendasi itu adalah:
1. Diselaraskannya Prinsip Bangalore dan komentar terhadap Prinsip Bangalore ke dalam pedoman perilaku hakim setiap negara.
2. Disusunnya alat ukur perkembangan dan dampak dari implementasi Prinsip Bangalore.
3. Dilaksanakannya pendekatan holistik yang menggabungkan unsur pencegahan dan penindakan.
4. Dibentuknya sistem pengaduan masyarakat yang kredibel, mudah diakses dan responsif.
5. Dilaksanakannya audit dan inspeksi peradilan secara reguler.
6. Dibentuknya sistem manajemen penanganan perkara yang efektif dan tepat waktu yang terintegrasi dalam format eletronik.
7. Dideklarasikannya pemasukan dan aset hakim.
8. Ditingkatkannya gaji dan kesejahteraan hakim.
9. Dilaksanakannya seleksi hakim yang transparan.
10. Diselaraskannya pengawasan internal dan eskternal.
11. Dilibatkannya berbagai pihak dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program pembaruan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pergunakan form komentar dibawah dengan bijak,berkomentarlah yang sopan dan laporkan bila ada link yang rusak,agar Admin bisa memperbaikinya pelan -pelan.Dan jangan cuman baca / download,berkomentarlah ! agar penulis di blog ini tetap semangat untuk posting.. :D
Tankyu..!